A
Abolisi = hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan
menghentikan jika telah dijalankan.
Absolut = Mutlak; tak terbatas
Ad hoc = untuk sesuatu maksud tertentu; komisi Ad hoc diartikan sebagai komisi
yang dibentuk untuk maksud yang telah ditentukan. Ad hoc juga berarti bersifat
sementara.
Apartheid = politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika
Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna. Apatis
= Acuh tak acuh, masa bodoh
Atheisme
= suatu paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan
Bifurkasi = kekuasaan kehakiman yang terbagi ke dalam dua cabang yaitu
peradilan biasa (MA) dan peradilan konstitusi (MK), yang menguji tindakan badan
legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi.
Bill of Rights = adalah piagam HAM Inggris yang menyatakan bahwa manusia sama
di muka hukum (equality before the law).
Block Grant = pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan
tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau
pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan.
Body Constitution = batang tubuh Undang-Undang Dasar
Chauvinisme = semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku
bangsanya lebih hebat daripada suku bangsa yang lain
Civil Society = Masyarakat sipil
Constitution = Istilah dari bahasa Inggris arti dalam bahasa Indonesia
konstitusi nama lain dari Undang-Undang Dasar.
Core Value = Nilai-nilai inti
Checks
and Balances = Mengawasi dan menyeimbangkan
Constituere
= Istilah dari bahasa Prancis artinya menetapkan dalam bahasa Indonesia
konstitusi.
De Facto = Pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada.
De Yure = pengajuan secara resmi menurut hukum
Declaration des Droits de L’homme et d uCitoyen = adalah piagam HAM yang berisi
tentang pelarangan penangkapan secara sewenang-wenang dan menekankan pentingnya
asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan
adanya perlindungan terhadap hak milik.
Duta = orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus
kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya
yang tinggal di negara itu.
Diktator = kepala pemerintahan yang mempunyai
kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang
tidak demokratis.
Diktum = keputusan yang diambil oleh pembuat undang-undang, setelah disebutkan
alasan pembentukannya.
Dimensi normatif = nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dikembangkan
dalam suatu sistem normatif, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Eksekutif = Lembaga pelaksana perundang-undangan; pemerintah.
Ektrateritorial = wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di
negara lain.
Etatisme = paham yang lebih mementingkan negara daripada rakyatnya.
Exogam = sistem perkawinan masyarakat Tapanuli bahwa untuk mencari jodoh harus
di luar marga.
Federal = Negara bagian/serikat
Feodal = berhubungan dengan susunan masyarakat yang dikuasai oleh kaum bangsawan
atau yang memiliki modal.
Fluktuasi = gejala yang menunjukkan turun naiknya harga.
Free fight liberalisme = persaingan bebas yang mengekspresikan manusia atau
bangsa lain.
Genosida = setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.
Globalisasi = proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu
bagian dunia menjadi konsekuensi bagi individu dan masyarakat di daerah lain.
Grasi = ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah
dijatuhi hukuman.
Greenpeace = organisasi nirlaba/LSM dunia yang bergerak di bidang penyelamatan
lingkungan hidup
Grondwet = Istilah dalam bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia artinya
Undang-Undang Dasar.
Gross Domestic Product = Nilai tolal barang atau jasa yang dihasilkan oleh
sebuah negara dalam waktu satu tahun.
Hak Interplasi = hak untuk meminta keterangan kepada Presiden
Hak nisbi = hak yang memberikan wewenang kepada seseorang/beberapa orang
tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu, dan
melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Hedonisme = Paham yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan
utama dalam hidup.
Hubungan internasional = hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional.
mengikat setiap orang, dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara.
Ideologi = Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi Pragmatis = Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara
sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya,
dan ideology itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga,
system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta
pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerinyah
melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization)
Ilegal Loging = aksi penjarahan dan pencurian kayu secara tidak sah.
Ius Soli = Sutu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
kelahiran
Imunitas
= hak untuk mendapat kekebalan hukum
Individualisme = Paham yang menganggap diri sendiri lebih penting
daripada orang lain.
Infiltrasi = kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah
atau kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau
menghancurkan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan
wilayah lawan
Jaksa = adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang
untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
Undang-Undang
Jender = konstruksi sosial yang dibuat oleh masyarakat terhadap peran laki-laki
dan perempuan
Kamra = kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang berfungsi
membantu tugas polisi dalam menjaga keamanan.
Kapitalisme = Paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dengan
ciri persaingan bebas.
Kasasi = peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat
terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.
Kodifikasi = himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; hal-hal penyusunan
kitab perundang-undangan
Legislatif = lembaga pembuat undang-undang.
Lembaga yudikatif= lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu.
Liberal = Mengutamakan kebebasan; kebebasan mutlak.
Lobi = kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam
kaitannya dengan pemungutan suara menjelang pemilihan ketua sesuatu organisasi,
seperti parlemen dan partai politik.
Manifestasi = Perwujudan.
Matrilineal = pertalian keturunan menurut garis perempuan.
Mediasi = proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu
perselisihan sebagai penasihat.
Monarkhi Absolute =
Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang
berkuasa mutlak
Nasionalisme = paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Naturalis = Suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan proses
hukum kewarganegaraan yang berlaku dalam suatu negara (yakni memenuhi
persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan) yang menyebabkan
seseorang itu mendapatkan kewarganegaraannya.
Nepotisme = Mengutamakan famili, saudara atau kelompoknya tanpa memandang
kecakapannya dalam mencapai suatu tujuan.
Norma kesusilaan = peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.
Onrechtmatigedaad = perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Oportunis = sikap yang hanya mendasarkan pada perhitungan laba dan rugi, dan tidak
berdasarkan cita-cita hukum
Otonom = hak dan kekuasaan untuk menentukan arah tindakannya sendiri.
Outsourcing = maklon, menyerahkan pekerjaan ke luar/ke pihak lain
Pamflet = surat selebaran
Partikularisme = sistem yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas
kepentingan umum, aliran politik, ekonomi, atau kebudayaan yang mementingkan
daerah atau kelompok, khususnya kelompok sendiri dan bersifat sukuisme.
Permissive = serba boleh, serba bebas
Philosofische Gronslag = Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara
Pluralisme = keadaaan masyarakat yang majemuk.
Ratifikasi = pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya
pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum
internasional
Rechtstaat = negara berdasarkan atas hukum
Referendum = penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka
menentukannya atau penyerahan suatu masalah supaya diputuskan dengan cara
pemungutan suara umum
Reformasi = perubahan secara drastis untuk perbaikan bidang sosial, politik,
atau agama di suatu negara atau masyarakat
Regeling = perundangan.
Reshuffle = perombakan/perubahan susunan
Revolusioner = Perubahan dengan cara kekerasan
Rule of law = Negara hukum; berdasarkan hukum.
Sekularisme = Paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak
perlu didasarkan pada ajaran agama
Sentralisasi = penyatuan sistem pemerintahan yang dilakukan secara terpusat.
Separatisme = gerakan pemisahan wilayah/negara
Sishankamrata = sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponn yang terdiri
dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara
total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Supremacy of law = dalam negara hukum, yang berdaulat atau yang memiliki
kekuasaan tertinggi adalah hukum.
Teritorial = mengenai bagian wilayah suatu negara.
Terminologi = Peristilahan (tentang kata); tata istilah; Ilmu mengenai batasan-batasan
atau definisi-definisi istilah.
Terorisme = istilah suatu gerakan/perbuatan meneror, merusak, mengancam
keamanan
Toleransi = sifat atau sikap toleran.
Traktat = hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian antar
negara.
Transfer = pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari pemerintahan pusat
kepada pemerintahan di daerah
Transformasi = Perubahan nilai (dari sikap negatif ke positif, dari tidak bisa
menjadi bisa)
Transnasional = lintas bangsa
Tugas Pembantuan = Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ubi societas ibi ius = di mana ada masyarakat di situ ada hukum.
Unitarisme = paham negara hukum republik (kesatuan).
Universal Declaration of Human Rights = pernyataan Hak Asasi Manusia sedunia.
Unsur deklaratif = bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan
internasional yang bersifat formalitas suatu negara haruslah memperoleh pengakuan
dari negara lain.
Unsur konstitutif = bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsur rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Vacum Of Power = kosongan kekuasaan
Voting = putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak
Warga negara = mereka yang berdasarkan hukum tertentu adalah anggota dari
suatu negara atau mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara
atau dapat melalui proses naturalisasi.
Wawasan Nusantara = cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakan dalam mencapai tujuan nasional.
Weltanschauung = petunjuk hidup; pedoman hidup; pandangan hidup.
Westernisasi = pemujaan terhadap budaya Barat yang berlebihan.
Yudikatif = badan yang berwenang mengadili atas pelanggaran terhadap
undang-undang
Yudisial = berhubungan dengan hukum dan undang-undang
Yuridis = Secara hukum; menurut aturan hukum
Yurisprudensi = Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan
pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama
Zona ekonomi eksklusif (ZEE) = wilayah laut dari suatu negara pantai yang
batasnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
Zoon Politicon = Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan
untuk hidup bermasyarakat.